Sukses

Pascaputusan MA, Aceng Tidak Masuk Kantor Hari Ini

Pascaputusan MA yang mengabulkan rekomendasi pemberhentian DPRD Garut, Bupati Garut Aceng HM Fikri tidak masuk kantor hari ini.

Dua hari pascaputusan Mahakamah Agung yang mengabulkan rekomendasi pemberhentian dari DPRD Garut, Bupati Garut Aceng HM Fikri tidak masuk kantor. Ruang kerja Aceng juga terlihat sepi dari aktivitas.

Aceng diputus bersalah MA karena telah melanggar sejumlah Undang-undang dan sumpah jabatan terkait kasus nikah siri dan kilatnya dengan Fani Oktara. 

Saat dikonfirmasi Liputan 6 SCTV, Jumat (25/1/2013), staf bupati yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan Bupati Aceng tidak masuk kantor. Ia juga belum mendapat konfirmasi dari ajudan apakah Aceng masuk kerja atau tidak.

Sementara itu kondisi lengang juga terlihat di Gedung DPRD Garut. Tak terlihat ada aktivitas dari para anggota dewan.

Sementara itu ratusan pelajar Kota Garut berkumpul di sebuah sekolah untuk menggelar istigosah dan doa bersama  agar kondisi tetap aman. Mereka berharap tidak ada pengerahan massa yang berbuntut kerusuhan sebagaimana ancaman yang dilontarkan kubu bupati beberapa waktu lalu. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.