Sukses

Kasus Suap Stadion PON Riau, KPK Periksa Gubernur Rusli Zainal

KPK menetapkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal hari ini. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap Perda No 6 tahun 2010, tentang Pembangunan Stadion Utama PON XVIII di Riau.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal hari ini. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010, tentang Pembangunan Stadion Utama Pekan Olaraga Nasional (PON) XVIII di Riau.

"Gubernur Riau akan diperiksa untuk 7 orang tersangka kasus PON," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (25/1/2013).

Menurut Johan, politisi Partai Golkar ini akan diperiksa sebagai saksi untuk 7 anggota DPRD Riau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yaitu Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), dan Muh Rum Zen (PPP), dan Turoechan Asyari (PDIP).

Ketujuh Anggota DPRD Riau yang merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda PON tersebut saat ini sudah ditahan oleh KPK.

Sebelumnya, saat bersaksi untuk terdakwa Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (2/8), tersangka Lukman Abbas, mantan Kadispora Riau menyebutkan pemberian suap Rp 900 juta kepada anggota DPRD Riau atas sepengetahuan Rusli Zainal.

Menurut Lukman, ketika itu Rusli menyebutkan pembahasan revisi Perda No 6/2010 agar dihentikan karena permintaan anggota DPRD Riau Rp 4 miliar untuk revisi Perda No 6/2010 dan Perda No 5/2008, tentang Pembangunan Stadion Utama PON terlalu besar.

Terkait kasus itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan lembaganya hari ini juga berencana akan melakukan gelar perkara terhadap kasus PON Riau. "Tapi itu bisa terealisasi jika kelima pimpinan KPK hadir," kata Abraham di Jakarta, Rabu (23/1). (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini