Sukses

Terserempet Truk, Ibu di Purwokerto Kaget Dijadikan Tersangka

Seorang ibu di Kota Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah terkejut setelah dijadikan tersangka atas kecelakaan yang menimpa dirinya pada 6 Agustus 2012 lalu.

Seorang ibu di Kota Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah terkejut setelah dijadikan tersangka atas kecelakaan yang menimpa dirinya pada 6 Agustus 2012 lalu. Padahal, kecelakaan di sepeda motor itu membuat dia terpaksa kehilangan kaki kiri karena diamputasi. Ia juga telah kehilangan anaknya yang meninggal akibat kecelakaan tersebut.

Ninik menuturkan, pada 15 Januari 2013 lalu penyidik Kepolisian Resor Metro Banyumas meminta dirinya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Saya disuruh tanda tangan BAP sama polisi," kata Ninik di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (24/1/2013).

Dia kaget dan tak habis pikir setelah membaca BAP tersebut. Sebab dalam BAP tertulis, dirinya dijadikan tersangka. "Saya kaget, sangat kaget, kok saya ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ninik.

Ninik pun mempertanyakan, hal ihwal alasan penetapan tersebut. Menurut Ninik, polisi beralasan kecelakaan itu adalah akibat kelalaiannya. Polisi menjerat Ninik dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Lalai bagaimana? Wong saya jadi korban. Kaki kiri saya diamputasi, anak saya meninggal, saya malah dijadikan tersangka," ujar Ninik.

Ninik menceritakan kembali, kecelakaan itu terjadi usai menjemput anaknya, Kumaratih Sekar Hanifah (11) di panti asuhannya. Dalam perjalanan pulang, sepeda motornya Honda Revo berpelat R 2120 TA terserempet truk gandeng bermuatan tepung terigu AE 8379 UB.

"Saat itu, anak saya meninggal terlindas truk. Kaki kiri saya luka parah sampai dokter mengamputasi. Makanya saya bingung, lalai di mananya? Saya tidak ngapa-ngapain. Justru truk itu kan yang nyenggol motor saya," jelas Ninik.

Dihubungi terpisah, Kapolres Metro Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus kecelakaan di Jalan Supriyadi, Purwokerto itu. Salah satunya dengan sudah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti serta olah lokasi kejadian.

"Dari itu semua, kita dapati dalam kecelakaan itu kelalaian ada pada ibu korban (Ninik)," jelas Dwiyono.

Kendati menetapkan Ninik sebagai tersangka, kata Dwiyono, pihaknya tidak melakukan penahanan. Mengingat kondisi psikologis Ninik yang telah kehilangan kaki kirinya dan putrinya meninggal. "Kita masih punya hati nurani, makanya tidak kita tahan," imbuh Dwiyono.

Kendati begitu, dia enggan menjawab terkait kelalaian apa yang dilakukan Ninik dalam kecelakaan itu. "Pokoknya ini masih dalam penyidikan. Secepatnya penyidikan ini kita selesaikan dan selanjutnya melimpahkannya ke kejaksaan," kata Dwiyono.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.