Sukses

Aceng Tak Bisa Langsung Dieksekusi, Kenapa?

DPRD Garut sudah memiliki dasar hukum untuk mengajukan pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri kepada Presiden SBY. MA sudah mengabulkan permohonan pelengseran Aceng yang diajukan DPRD Garut.

DPRD Garut sudah memiliki dasar hukum untuk mengajukan pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri kepada Presiden SBY. Sebab MA sudah mengabulkan permohonan pelengseran Aceng yang diajukan DPRD Garut.

Meski demikian, menurut hakim agung Mahkamah Agung Supandi yang memutus perkara Aceng ini, eksekusi terhadap Aceng belum bisa dilakukan. DPRD Garut harus sidang lagi dengan putusan MA tersebut.

"Dalam sidang itu diusulkan kepada Presiden melalui Kemendagri untuk menanggalkan jabatan bupati. Itu ada di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan Peraturan Pemerintahnya. Jadi tidak bisa langsung dieksekusi," tutur Supandi usai diskusi di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (24/1/2013).

Kendati demikian, lanjut dia, DPRD kini sudah menggenggam dasar hukum untuk mengajukan ke SBY guna memberhentikan Aceng dari kursi nomor satu Kabupaten Garut.

"Dengan putusan MA ini, DPRD memiliki dasar hukum untuk mengajukan ke Presiden. Karena yang bisa memberhentikan itu Presiden, bukan Mendagri. Dan putusan ini bentuknya bukan fatwa, tapi dasar hukum," kata dia.

MA mengabulkan permohonan pemakzulan Aceng yang diajukan DPRD Garut. Putusan MA ini diadili oleh ketua majelis hakim Paulus Effendi Lotulung dengan Supandi dan Yulius selaku hakim anggota pada Selasa 22 Januari 2013. Sebagai panitera pengganti adalah Sugiarto.

"Mengabulkan permohonan DPRD Garut. Menyatakan putusan DPRD Garut nomor 30 tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati berdasarkan hukum," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur.

Aceng dilengserkan DPRD Garut karena dianggap melanggar UU Perkawinan dan UU Pemda. Pemicunya, Aceng menikahi gadis berusia 18 tahun bernama Fani Oktora secara siri dan kilat. Hanya 4 hari. Ulah Aceng yang beritanya mendunia itu menuai protes warga Garut dan menuntut Aceng mundur.(Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini