Sukses

VIDEO: DPRD Garut: Aceng Dipecat, Keputusan MA Tepat

DPRD Garut menilai keputusan MA yang mengabulkan usulan pemecatan Bupati Aceng HM Fikri sudah obyektif dan mewakili aspirasi warga.

Kontroversi kasus nikah kilat dan siri Bupati Garut Aceng HM Fikri menemukan titik terang dengan dikabulkannya rekomendasi pemecatan dari jabatan oleh Mahkamah Agung. DPRD Garut juga menyambut positif keputusan ini.

Saat ditemui Liputan 6 SCTV, Rabu (23/1/2013), Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri menilai keputusan MA yang mengabulkan rekomendasi pemecatan Bupati Aceng obyektif dan mewakili keinginan warga Garut. Selanjutnya, Ia menambahkan, DPRD akan menggelar rapat pimpinan dan sidang paripurna guna menyikapi keputusan tersebut.

Hasil sidang paripurna ini akan diserahkan ke Menteri Dalam Negeri yang berwenang menghentikan Aceng dari jabatan. Bajuri meminta semua pihak bisa menerima keputusan tersebut, termasuk Bupati Aceng.

Meski belum menerima surat MA secara resmi, Aceng menyatakan pasrah terhadap keputusan tersebut. "Saya pasrah saja dengan keputusan MA," ujar Aceng dengan suara dan wajah yang memelas.

Sebagaimana diketahui kasus Aceng ini terkuak setelah kasus nikah kilat dan siri dirinya dengan Fanny Oktora ramai diberiatakan di media. Selain dengan Fanny, Aceng juga menikah siri dan cerai dengan Shinta Larasati gadis asal Bekasi, Jawa Barat. Pro dan kontra warga Garut dan demo berhari-hari membuat DPRD merekomendasikan pemecatan Aceng sebagai Bupati Garut. Nasib Aceng kini di ujung tanduk. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.