Sukses

Yusril Siap Gugat KPU ke PTUN

Yusril mengaku memiliki sejumlah bukti dan saksi untuk menggugat keputusan verifikasi parpol KPU ke PTUN.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang resmi mengumumkan 10 partai peserta pemilu 2014 menuai kontroversi. Sejumlah partai politik yang tidak lolos verifikasi merasa dirugikan dan menilai keputusan KPU tersebut melanggar Undang-Undang nomor 8 2012 tentang Pemilu.

Karena itu Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, siap menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mengaku sudah mengumpulkan sejumlah bukti dan saksi untuk menguatkan gugatannya.

"Saya sudah himpun alat bukti dan saksi untuk buktikan KPU melakukan kecurangan dalam verifikasi yang juga mengandung unsur penipuan," ujar Yusril ketika dihubungi Liputan6.com, Rabu (22/1/2013).

Menurut Yusril maslah ini bukanlah sengketa pemilu yang tunduk pada mekanisme penyelesaian melalui Bawaslu, PT TUN dan MA, melainkan sengketa tata usaha negara biasa. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga mengingatkan SK KPU tersebut bisa digugat baik perorangan diluar partai yang merasa dirugikan tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa parpol dengan KPU.

Jika SK yang meloloskan 10 partai tersebut dibatalkan pengadilan, lanjut Yusril, maka jadwal pemilu akan berantakan. "Itu bukan salah saya, KPU yang bertanggung jawab. Saya lakukan perlawanan yang sah dan konstitusional. Tak seorang pun secara hukum bisa dihentikan dan halangi perlawanan yang saya lakukan," imbuh Yusril.

Yusril juga meminta keputusan KPU tersebut ditunda sampai ada keputusan Inkrcaht. "Prinsipnya "Tiji Tibeh" mati siji mati kabeh. Saya minta keputusan KPU ditunda sampai ada keputusan Inkracht," tambah Yusril. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini