Sukses

Komisi Yudisial: Sidang MKH Daming Wajib Dijalankan

Komisi Yudisial telah mengirim surat rekomendasi ke MA bagi digelarnya sidang Majelis Kehormatan Hakim untuk hakim Daming Sunusi.

Komisi Yudisial (KY) secara resmi telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bagi hakim Daming Sunusi. Surat itu juga berisi rekomendasi sanksi berupa pemberhentian dengan hak pensiun.

"Dengan dikirimnya surat rekomendasi tersebut, sidang MKH untuk Daming wajib dijalankan. Karena jika tidak, MA dapat dikatakan telah melanggar undang-Undang," jelas Ketua KY, Eman Suparman, di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2013).

Ditambahkan Eman, surat rekomendasi itu telah dikirim ke MA hari ini. "Ada seorang staf yang menunggu kami di stasiun tadi, lalu kami menandatangani surat itu. Saya perintahkan surat itu diserahkan hari ini juga," ujar Eman.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki, juga mengatakan hal yang sama. "Jika terdapat rekomendasi yang diberikan baik oleh KY maupun MA, maka MKH wajib digelar 14 hari setelah rekomendasi itu dikeluarkan," kata Suparman.

Menurutnya, sidang MKH hanya bisa dibatalkan jika KY mencabut rekomendasinya. Itu pun juga dengan catatan MA memberi alasan logis. "Jika MA mampu memberikan alasan yang dapat dipertimbangkan KY untuk tidak mengadakan MKH, KY berhak mencabut rekomendasi itu," pungkas dia.(Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini