Sukses

KPK Segera Tahan Andi Mallarangeng

Dalam kasus ini, KPK juga mencegah adik Andi, Choel Mallarangeng.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menahan Andi Mallarangeng. Penahanan dilakukan setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang, Jawa Barat.

"Proses penahan ini harus melalui pemeriksaan. Dan jika berkas perkaranya sudah lebih dari 50 persen baru kita melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Ketua KPK, Abraham Samad, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Selain itu, Abraham juga beralasan, tidak terburu-buru lembaganya dalam melakukan penahanan terhadap seorang tersangka lantaran khawatir masa penahanan tersangka yang hanya 20 hari selesai ketika proses penyidikan masih berlangsung.

"Kalau buru-buru maka ada kekhawatiran masa penahannya habis," kata Abraham.

Andi Mallarangeng berkali-kali menegaskan tak terlibat kasus Hambalang ini. "Saya yakin semua tuduhan kepada saya itu tidak benar. Sejak saya menjadi dosen dan menjadi menteri saya selalu bekerja sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya. Sejak mahasiswa saya selalu menyerukan pemerintahan yang bersih dan idealisme itu saya pegang teguh sampai saat ini," ungkap Andi di Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (7/12/2012).

Ia pun menyatakan, mulai besok akan konsentrasi terhadap proses hukum yang tengah membelitnya. "Bahkan saya siap sampai ke pengadilan," tegas Andi.

Dalam kasus ini, KPK juga mencegah adik Andi, Choel Mallarangeng. Choel dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Andi Alfian Mallarang sebagai tersangka pada kasus Hambalang sejak 6 Desember 2012 lalu. Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini