Sukses

Kubu Aceng Akan Gugat MA dan Mendagri Rp 5 Triliun

Gugatan ini akan langsung diajukan sesaat setelah DPRD mengetuk palu pemecatan Aceng.

Mahkamah Agung telah setuju rekomendasi DPRD Garut untuk melengserkan Aceng HM Fikri sebagai Bupati. Kini, pelengseran Aceng tinggal menghitung hari.

Meski belum resmi dilengserkan, kubu Aceng sudah menyiapkan gugatan ke MA dan Menteri Dalam Negeri. Nilainya tak tanggung-tanggung. "Kami akan menggugat mereka Rp 5 triliun," kata pengacara Aceng, Eggi Sudjana, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (23/1/2013).

Menurut Eggi, gugatan ini akan langsung diajukan sesaat setelah DPRD mengetuk palu pemecatan Aceng. "Setelah resmi dilengserkan, kami langsung gugat mereka," ujarnya.

Mengenai putusan MA yang mengabulkan permohonan pelengseran, Eggi menilai putusan itu cacat hukum. Menurutnya, MA tidak mempertimbangkan alasan yang diajukan Aceng dan kuasa hukumnya.

"Kami mengajukan bukti adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan Pansus DPRD. Ini pelanggaran serius seperti adanya pergantian anggota pansus tanpa dilakukan paripurna, pemalsuan tanda tangan, dan sebagainya," ujarnya. "Namun, MA tak menganggap alasan kami itu. MA telah berlaku sebagai mahkamah tidak agung lagi."

Kepala Biro dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mempersilakan Aceng untuk mengajukan gugatan. Menurut Ridwan, putusan Aceng ini sudah final. "Kalau mau mengajukan gugatan lain, silakan saja," kata Ridwan Mansyur.

Sebelumnya, MA menyatakan, putusan DPRD Garut tentang pelanggaran etika dan peraturan perundangan yang dilakukan Aceng sudah sesuai fakta hukum. MA menilai keputusan DPRD Kabupaten Garut nomor 30/2012 tanggal 21 Desember 2012 sudah berdasarkan hukum.

Alasan MA mengabulkan permohonan ini karena posisi Aceng sebagai bupati dan pribadi tak dapat dipisahkan. Menurut majelis, seorang bupati seharusnya memiliki perilaku sesuai dengan sumpah jabatannya.

Sebelumnya, DPRD Garut memutuskan agar Aceng Fikri dipecat dari jabatan bupati. DPRD menilai Aceng melakukan pelanggaran undang-undang dan etika atas kasus nikah singkatnya dengan sejumlah perempuan. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini