Sukses

Pemecatan Dikabulkan MA, Aceng Pasrah

Bupati Garut Aceng HM Fikri menyatakan, tak ada upaya hukum lain untuk membela diri dari hasil putusan Mahkamah Agung.

Bupati Garut Aceng HM Fikri menyatakan, tak ada upaya hukum lain untuk membela diri dari hasil putusan Mahkamah Agung, yang mengabulkan rekomendasi DPRD Garut tentang pemecatan terhadap sang bupati.

"Putusan MA itu final, tidak ada upaya hukum lagi," kata Aceng di ruang kerjanya Sekretariat Pemerintah Kabupaten Garut, Rabu (23/1/2013).

Namun Aceng akan membahas bersama kuasa hukumnya untuk melakukan langkah terbaik menanggapi putusan MA. Ia belum dapat menentukan langkah yang harus dilakukan. Sebab secara resmi belum menerima surat putusan MA tersebut.

"Nanti akan saya pikirkan, bersama kuasa hukum saya," ucap Aceng.

Aceng mengaku pasrah terhadap putusan MA. Ia menyerahkan seluruhnya pada proses mekanisme yang berlaku. Aceng yang dipilih rakyat dari jalur perseorangan pada pemilihan kepala daerah tahun 2009, mengaku siap jika harus berhenti dari jabatan.

"Saya siap, apakah dimakzulkan atau dibatalkan rekomendasi itu," imbuh Aceng.

Sementara Aceng direkomendasikan DPRD Garut telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

MA menerima keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 tahun 2012 pada 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Aceng.(Ant/Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini