Sukses

MA Belum Sikapi Rekomendasi KY Soal Pemecatan Daming

Mahkamah Agung (MA) belum mengambil sikap dalam sidang etik terkait candaan calon Hakim Agung, Muhammad Daming Sunusi soal pernyataan 'perkosaan nikmat'.

Mahkamah Agung (MA) belum mengambil sikap dalam sidang etik terkait candaan calon Hakim Agung, Muhammad Daming Sunusi soal pernyataan 'perkosaan nikmat'. Padahal, Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan agar MA memecat Hakim Daming.

"MA belum bisa ambil keputusan. Tunggu rapat pimpinan dulu," kata Humas MA, Ridwan Mansyur, di kantornya, Jakarta, Rabu (23/1/2012).

Ia menjelaskan, hasil rekomendasi KY itu akan diperiksa terlebih dahulu oleh badan pengawasan hakim di MA.

"Tentunya ada, ada pengawasan jadi kita ikuti saja dulu, tidak harus terburu-terburu. Masih dalam proses pertimbangan, apakah akan dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan KY. Jadi masih dalam proses pengawsan MA," ujar dia.

Sebelumnya, KY merekomendasikan agar Majelis Kehormatan Hakim MA memecat Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Daming Sunusi secara tidak hormat. Meski begitu, KY memberikan sedikit kelonggaran kepada Daming dengan hak pensiunnya.

Rekomendasi itu lahir setelah candaan soal 'perkosaan nikmat' dilontarkan Daming saat mengikuti fit and proper test calon hakim agung di Komisi III DPR. Pernyataan itu dilontarkan saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Andi Azhar. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.