Sukses

KPK Terima Putusan MA Soal Hukuman Nazaruddin

KPK menerima keputusan kasasi MA yang menghukum terpidana kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum terpidana kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin lebih berat dari vonis majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, meskipun lembaganya masih akan mempelajari terlebih dahulu hasil putusan MA yang hingga saat ini belum diterima salinannya tersebut, namun KPK tetap menghormati upaya hukum yang diambil MA.

"Kita akan pelajari dulu putusannya. Tetapi, pada prinsipnya kita terima putusan tersebut karena ini adalah upaya hukum terakhir yang bisa kita lakukan," katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

"Perihal kecewa atau tidak, kita belum terima salinan putusannya. Tetapi, pada prinsipnya kita terima putusan tersebut," tuturnya.

MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terkait kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Putusan MA ini memperberat hukuman Nazaruddin yang sebelumnya divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun. Selain itu, denda yang dijatuhkan terhadap Nazaruddin juga menjadi lebih besar, sebelumnya Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta. (Frd)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini