Sukses

Dipecat, Kubu Aceng Tunggu Salinan MA

Kubu Aceng Fikri menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk melengserkan Aceng HM Fikri sebagai bupati.

"Kami masih menunggu salinan putusan MA terlebih dahulu," kata kuasa hukum Aceng, Ujang Sujai, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (23/1/2013).

Menurut Ujang, kini pihaknya menyerahkan sepenuhnya mekanisme di DPRD. "Kan mekanisme untuk pelengseran masih banyak tahap-tahapnya lagi," ujarnya.

Apa langkah selanjutnya? "Saya kordinasi dengan beliau (Aceng) terlebih dahulu," ujarnya.

Sebelumnya, kubu Aceng mengancam akan mengerahkan massa jika MA mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk melengserkan Aceng. Menurut Ujang, pihaknya pun kini tengah berkoordinasi dengan pendukung Aceng. "Kami sedang koordinasi," ujarnya.

Putusan ini dibacakan majelis yang diketuai Paulus Effendy Lotulung dengan anggota Supandji dan Julius pada 22 Januari 2013. Putusan dibacakan terbuka untuk umum dan tidak dihadiri oleh para pihak.

MA menyatakan, putusan DPRD Garut tentang pelanggaran etika dan peraturan perundangan yang dilakukan Aceng sudah sesuai fakta hukum. MA menilai keputusan DPRD Kabupaten Garut nomor 30/2012 tanggal 21 Desember 2012 sudah berdasarkan hukum.

Alasan MA mengabulkan permohonan ini karena posisi Aceng sebagai bupati dan pribadi tak dapat dipisahkan. Menurut majelis, seorang bupati seharusnya memiliki perilaku sesuai dengan sumpah jabatannya.

Sebelumnya, DPRD Garut memutuskan agar Aceng Fikri dipecat dari jabatan bupati. DPRD menilai Aceng melakukan pelanggaran undang-undang dan etika atas kasus nikah singkatnya dengan sejumlah perempuan. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini