Sukses

MA Perberat Hukuman Nazaruddin Jadi 7 Tahun

Majelis menilai Nazar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yakni Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Mahkamah Agung memperberat hukuman terdakwa suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin. Mantan politisi Partai Demokrat itu kini harus menghuni penjara lebih lama menjadi 7 tahun.

"Diperberat menjadi 7 tahun," kata Kepala Biro dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada Liputan6.com, Rabu (23/1/2013).

Vonis ini dibacakan majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan M Askin dan MS Lumme sebagai hakim anggota. Majelis menilai Nazar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yakni Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Nazaruddin selama 4 tahun 10 bulan penjara. Hukuman ini diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.  

Hakim menilai Nazar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini