Sukses

Eks Ketua MA: KY Politisasi Citra Lewat Kasus Daming

Harifin menilai rekomendasi dari KY untuk hakim Daming sebagai hal yang keterlaluan atau berlebihan.

Mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa, mengkritik Komisi Yudisial. Terutama langkah komisi dalam menanggapi kasus candaan kontroversial Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Daming Sunusi.

Harifin menilai, KY telah melakukan manuver politisasi pencitraan dengan memanfaatkan tekanan publik atas kasus Daming. Sehingga memberikan rekomendasi pemecatan terhadap Daming.

"KY melakukan politisasi pencitraan memanfaatkan (tekanan) publik," katanya di Jakarta, Selasa (22/1/2013).

Harifin menilai rekomendasi dari KY untuk hakim Daming sebagai hal yang keterlaluan atau berlebihan. "Ibaratnya ada mahasiswa saat ujian menjawab nyeleneh, apakah mahasiswa itu dipecat? Seharusnya kan tidak lulus ujian," katanya

"Rekomendasi pemecatan adalah sesuatu yang tidak adil," katanya.

Selain itu, kata dia, pernyataan Hakim Daming saat seleksi calon hakim agung juga merupakan pendapat. "Kalau berbeda pendapat, apakah orang itu salah? Itu mematikan demokrasi," katanya.

Harifin mengatakan, memaklumi jika ada yang tersakiti melalui pernyataan Daming mengenai saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di DPR, namun hal itu sebatas pendapat. "Walaupun saya sendiri tidak setuju dengan pendapat Daming," katanya.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI), Idrianto Seno Adji, menyatakan, rekomendasi dari KY terhadap Daming terlalu berat, dan terbawa arus eksternal yang ekstrem opininya.

"Memang sikap yang bersangkutan telah menyinggung moralitas masyarakat, tapi sama sekali tidak berkaitan dengan unprofessional conduct dalam penanganan perkara," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, Daming cukup diberikan sanksi teguran saja. "Yang bersangkutan sudah dihukum secara moral oleh masyarakat," ujarnya.

Ia menilai, pemberhentian terhadap seseorang hakim hanya dibenarkan bila unprofessional conduct dalam konteks penanganan perkara saja.

Daming adalah salah satu dari 12 nama calon hakim agung yang diajukan KY ke Komisi Hukum DPR pada Mei 2012. (Ant/Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.