Sukses

Saat-saat Doyok Membacok Alawy di Bulungan

Fitrah Ramadhani alias Doyok, mantan Siswa SMA Negeri 70 didakwa telah membacok siswa SMA Negeri 6, Alawy Yusianto Putra, hingga tewas.

Fitrah Ramadhani alias Doyok, mantan Siswa SMA Negeri 70 didakwa telah membacok siswa SMA Negeri 6, Alawy Yusianto Putra, hingga tewas. Dalam dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum memaparkan saat-saat Doyok membacok Alawy.

Jaksa Arya Wicaksana saat membacakan dakwaan setebal 8 halaman itu menyatakan, selain pasal pembunuhan, terdakwa juga diancam pasal penganiayaan atas insiden tewasnya Alawy pada Senin 24 September 2012 silam, di Jalan Mahakam (bundaran Bulungan), Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Sekitar jam 11.45 WIB, terdakwa Fitrah Ramadhani alias Doyok sedang berada di warung rokok seberang SMAN 70 bersama dengan Muhammad Ichsan Maulana dan Sandi David," kata Arya dalam dakwaannya di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2013).

Setelah itu, pelaku bersama rekannya mengejar siswa SMAN 6, dan terdakwa Fitrah mengambil sebatang kayu yang berada di tempat sampah dekat GOR Bulungan.

"Bahwa saat terdakwa berada di bundaran Bulungan, melihat sesuatu di balik sweater abu-abu milik Husein, terdakwa pun menanyakan 'apaan tuh pot' dan dijawab Husein 'arit yok'. Kemudian terdakwa meminta dengan mengatakan 'sini pot'. Kemudian Husein memberikan arit ke terdakwa Fitrah," beber Jaksa di hadapan majelis hakim.

Akibat ayunan bambu, kayu, arit dan gear yang dilakukan terdakwa Fitrah cs membuat siswa SMAN 6 melarikan diri ke arah gedung sekolah SMAN 6. Namun, korban Alawy tertinggal dari siswa lainya.

"Melihat hal tersebut terdakwa Fitrah Cs mengejar korban Alawy dan setelah dekat terdakwa Fitrah langsung mengayunkan sebilah arit dengan menggunakan tangan kanannya ke arah dada korban Alawy sebanyak satu kali sehingga arit tersebut menancap di dada Alawy," bebernya.

Terkena sabetan arit, Alawy pun tewas bersimbah darah di jalan sekitar bundaran Bulungan. Atas itulah JPU mendakwa Fitrah dengan dakwaan pertama ke satu yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau kedua Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan atau ketiga Pasal 351 3 KUHP tentang Penganiayaan menyebabkan orang meninggal.

"Dan dakwaan kedua, kesatu Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini