Sukses

Sidang Perdana Pembunuhan Siswa SMA 6 Digelar Hari Ini

Polisi menjerat Fitrah dengan pasal pembunuhan, pasal penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal, dan pasal pengeroyokan.

Fitrah Ramadhani, siswa SMA 70, yang membacok SMA 6, Alawy Yusianto Putra, hingga tewas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang dijadwalkan jam 10 nanti. Tapi, itu tergantung kapan pihak kejaksaan membawa tersangka ke pengadilan," kata Humas PN Jakarta Selatan Samiaji saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (22/1/2013) pagi.

Ketua Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya sidang adalah Hakim Hariyono. Anggota majelis adalah Lendriati Janis dan Samiaji sendiri.

Seperti diketahui, Fitrah Ramadhani alias FR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran antara siswa SMA Negeri 70 dengan SMA Negeri 6 pada September 2012 yang menewaskan Alawy.

Polisi menjerat Fitrah dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Selain Fitrah, polisi menetapkan enam siswa SMA Negeri 70 lain sebagai tersangka. Keenam siswa ini GL, MI, JN, RZ, RB dan HS. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara, AD menjadi tersangka karena turut membantu Fitrah melarikan diri ke Yogyakarta. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini