Sukses

Korupsi 3G, Kejagung Periksa 3 Manager PT Indosat

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa 3 manager PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai saksi kasus dugaan korupsi 3G.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa 3 manager PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai saksi kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/ generasi ketiga (3G) yang berujung negara di rugikan sebesar Rp 1,3 triliun.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dari karyawan PT IM2, yakni Syaiful Anwar (Manager IT operation), Bambang Naraya (Manager Sales Retail), dan Muhammad Sujai (Manager Marketing)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (21/1/2013).

Menurutnya, kehadiran ketiga saksi tersebut untuk memenuhi panggilan tim penyidik, terkait operasional jasa internet broadband yang dilakukan PT IM2 melalui jaringan 3G milik PT Indosat Tbk.

"Jadi pemeriksaan 3 saksi itu terkait operasional jasa internet broadband tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan, untuk tersangka Johnny Swandi Sjam, selaku mantan Direktur Utama PT Indosat, Tbk periode 2007-2009, Tim Jaksa penyidik saat ini masih dalam tahap pemberkasan.

Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Armanto telah menggunakan frekuensi 2,1 Ghz yang merupakan frekuensi primer dan eksklusif tanpa mengikuti proses lelang untuk digunakan sebagai jaringan 3G. Ini bertentangan dengan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2006.

Frekuensi itu didapat dari kerja sama dengan Wakil Direktur Utama Indosat Kaizad B Heerjee, Direktur Utama Indosat Johnny Swandy Sjam, dan Direktur Utama Indosat Harry Sasongko. Mereka menggunakan frekuensi radio secara bersama-sama tanpa mendapatkan penetapan dari pemerintah melalaui menteri. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini