Sukses

Korupsi Tambang, Bupati Kolaka Siapkan Saksi Ahli

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli nikel kadar rendah Bupati Kolaka Buhari Matta ajukan saksi ahli.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli nikel kadar rendah yang merugikan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka sebesar Rp 24 miliar, Bupati Kolaka Buhari Matta ajukan saksi ahli meringankan untuk dirinya.

"Dalam kapasitas selaku tersangka, Bupati Kolaka telah mengajukan saksi ahli yang meringankan kepada Penyidik (Jaksa) sebagai haknya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Setia Untung Arimuladi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/1/2013).

Untung menjelaskan hak tersebut sesuai dengan Pasal 65 KUHAP yang berbunyi, setiap tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan baginya.

"Jadi tersangka ataupun terdakwa berhak mengajukan saksi ahli," ucapnya.

Menurutnya, tim penyidik pidana khusus melakukan pemeriksaan terhadap Buhari Matta. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka rekannya Atto Sukmiwita Sampetoding, selaku Managing Director PT Kolaka Mining Internasional (KMI) atas kasus yang sama.

"Penyidik pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada Buhari, Bupati Kolaka. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Atto, Managing Director PT KMI," jelasnya.

Kasus Buhari dianggap telah memenuhi unsur merugikan keuangan negara karena telah menjual nikel kadar rendah tanpa melakukan penilaian harga terlebih dahulu.

Nikel Kadar Rendah sebanyak 222 ribu WMT milik Pemkab Kolaka tersebut, oleh Bukhari Matta telah dijual kepada PT KMI dengan harga USD 10 per MT. Kemudian nikel tersebut oleh PT KMI dijual kembali ke sejumlah perusahaan di Cina dengan kisaran harga USD 37 hingga USD 60.

Namun, dilaporkan kepada Pemkab Kolaka oleh PT KMI, nikel itu dijual ke Cina dengan kisaran harga USD 25 hingga USD 33, yang jelas merugikan keuangan daerah Pemkab Kolaka sebesar Rp 24 miliar. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.