Sukses

Protes PP Remisi, Alasan 62 Tahanan di Jambi Kabur

Sebanyak 62 tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Bram Itam, Kuala Tungkal, Jambi yang kabur pada Sabtu 19 Januari lalu. Mereka menolak revisi PP 99/2012 terkait remisi.

Sebanyak 62 tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Bram Itam, Kuala Tungkal, Jambi yang kabur pada Sabtu 19 Januari lalu. Mereka menolak revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait remisi.

"Tentang remisi bagi tahanan teroris, narkotika dan korupsi. Di salah satu poin, apabila pelaku divonis 5 tahun, tidak akan dapat remisi. Ini akibatkan tahanan keberatan dan protes yang menimbulkan terjadinya kerusuhan," ujar Kepala Bagian Penum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Jakarta, Senin (21/1/2013).

Dia menjelaskan, warga binaan yang protes, kabur dengan menerobos keluar pagar. Waktu itu petugas lapas sedang membagikan ransum untuk makan sore sekitar pukul 15.30 WIB, setelah sebelumnya tahanan merusak fasilitas lapas.

Menurut Agus, tahanan yang kabur terdiri atas narapidana dan tahanan titipan. Sebanyak 19 tahanan telah ditangkap kembali sesaat setelah melarikan diri. Sedangkan sisanya masih dikejar.

"Kita lakukan pengejaran, koordinasi pihak lapas, Polda, dan Polres sekitar lokasi," ungkap Agus.

Hingga hari ini, kata Agus, jajaran Polda Jambi mengerahkan pasukan untuk patroli dan menggelar razia agar tahanan yang belum ditangkap bisa dicegah keluar. Para tahanan diimbau untuk menyerahkan diri.

Berdasarkan data yang dihimpun di Lapas Klas IIB Bram Itam, terdapat sebanyak 288 tahanan, 278 orang di antaranya tahanan pria.

PP Nomor 99 Tahun 2012 ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 November 2012. PP tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.