Sukses

Candaan Menyesatkan, Demokrat Tolak Hakim Daming

Fraksi Demokrat di DPR RI telah menentukan sikap untuk menolak Daming sebagai hakim agung.

Candaan yang tak lucu terlontar dari mulut calon hakim agung, M Daming Sanusi dalam fit and proper test di DPR RI. Ia mengatakan, "pemerkosa tidak perlu dihukum mati karena si pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati". Herannya, banyak juga nggota dewan yang tertawa mendengarnya.

Terkait itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Gondo Raditiyo Gambiro secara tegas menyatakan, fraksinya telah menentukan sikap untuk menolak Daming sebagai Hakim Agung.

Menurut Gondo, sebagai calon Hakim Agung, Daming tak bisa mengontrol diri atas candaannya yang menyesatkan. "Rapat Pimpinan Fraksi Partai Demokrat, hari ini menolak M Daming Sanusi untuk menjadi hakim agung," kata Gondo di Jakarta, Selasa (15/1/2013).

Ia menilai candaan Daming soal pemerkosaan mengoyak rasa keadilan bagi masyarakat. Khususnya terhadap kaum hawa. Apalagi, candaan itu dilontarkan oleh seorang hakim yang mencalonkan kembali sebagai hakim agung.

"Kami menganggap yang bersangkatan belum bisa mengontrol diri untuk lihat konteks, keadaan dan keadilan," kata Gondo.

"Kami menganggap candaan itu sesuatu yang tak bisa melihat tempat dan situasi," ucapnya lagi.

Bahkan Tak Layak Jadi Hakim Biasa

Penolakan Daming jadi Hakim Agung juga datang dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. Bahkan, Arist mendesak Komisi III DPR untuk menghentikan proses seleksi Hakim Agung yang dijalani Daming saat ini.

Tak tanggung-tanggung, Arist bahkan menilai Daming juga tak layak menjadi hakim biasa. Untuk itu, Arist mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Komisi III DPR. Bahkan, surat juga dilayangkan Komnas PA kepada Mahkamah Agung, yang isinya meminta Daming diberhentikan sebagai hakim.

"Hari ini kami sudah kirim surat ke DPR dan MA. Kami meminta Komisi III tidak meneruskan proses seleksi calon ini, dan MA untuk memberhentikan dia sebagai hakim," kata Arist dalam jumpa persnya di Komnas PA, Jakarta Timur, Selasa (15/1/2013).

Arist juga mengancam, akan menggalang massa menuntut Daming dicopot sebagai hakim dan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, jika surat yang dikirimnya itu tidak ditanggapi oleh Komisi III dan MA.

Arist menilai, meski sekadar candaan, namun itu justru menunjukan Daming telah kehilangan rasa empati, kemanusiaan, dan keadilan yang seharusnya dimiliki oleh seorang hakim. Belum lagi, candaan itu telah melukai perasaan korban dan keluarga korban pemerkosaan. Meski sekalipun Daming nanti meminta maaf kepada publik.

Menurut Arist, tidak ada toleransi terkait pernyataan Daming meski sebatas candaan. Karena, kejahatan seksual tak layak jadi bahan lelucon.(Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.