Sukses

KPK Tahan Tujuh Anggota DPRD Riau

KPK langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang anggota DPRD Riau yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan vanues kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang anggota DPRD Riau yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan arena kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau.

Usai diperiksa di gedung KPK selama hampir delapan jam, ketujuh anggota DPRD Riau yang bernama Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP) ditahan ditempat yang terpisah.

Menggunakan kendaraan bus tahanan KPK, Adrian Ali, Abu Bakar Sidik, Tengku Muhazza, dan Zulfan Heri dibawa menuju Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Dua orang DPRD lain yang ditahan di Rutan KPK yakni Syarif Hidayat, Muhammad Rum Zen. "Satu lagi, TA (Turoechan Asyari) ditahan di Rutan Guntur," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (15/1/2013) sore.

Johan juga mengungkapkan, penahan ketujuh orang yang juga merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi perda PON ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan. "Ini akan ditahan selama 20 hari ke depan. Demi kepentingan penyidikan," katanya. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.