Sukses

Mahfud MD: RSBI Tidak Harus Langsung Dihapus

Pembubaran RSBI harus menunggu hingga semester ini habis terlebih dahulu agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tidak harus dilakukan pada semester ini. Pembubaran RSBI harus menunggu hingga semester ini habis terlebih dahulu agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM)

"Saya sependapat prosesnya tidak bisa langsung semester ini. Ini kan masih berjalan," kata Ketua MK, Mahfud MD saat ditemui disela-sela seminar IKA UII di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/1/2013).

Menurutnya, proses KBM di setiap sekolah RSBI yang saat ini sudah terlanjur berlangsung harus tetap berjalan hingga akhir semester. "Itu baru akan dimulai pada akhir semester sehingga tidak ada masalah," tuturnya.

Yang terpenting, kata Mahfud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyepakati bahwa keputusan MK adalah final sehingga harus dilaksanakan. "Namun, MK tidak pernah mengatakan harus berhenti mendadak. Harus ada pengaturan kembali tanpa mengganggu sistem pendidikan nasional," tegas pria kelahiran 13 Mei 1957 ini.

Dia menambahkan, pasal yang diuji di MK terkait pembubaran RSBI tidak menyebutkan sekolah negeri atau swasta. "Tapi praktiknya ada di sekolah negeri yang menggunakan APBN," terangnya.(Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.