Sukses

Blusukan, Model Kampanye Pemilu 2014

Selain blusukan, KPU juga membolehkan cara lain bagi parpol untuk melakukan kampanye. Apa saja.

Partai politik (parpol) yang lolos tahap verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperbolehkan berkampanye mulai hari ini. Kendati begitu, KPU akan menerapkan sejumlah cara bagi parpol saat melakukan kampanye.

"Parpol-parpol yang lolos bisa melakukan kampanye dengan beragam cara. Salah satunya meniru gaya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Ya seperti yang sedang tren, blusukan," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2013).

Selain itu, lanjut Husni, parpol dapat juga berkampanye dengan cara merayakan hari-hari besar keagamaan atau hari besar negara. "Dilakukan dalam versi partai politik masing-masing, itu silakan saja, boleh. Jenis-jenis kampanye itu sudah boleh dilakukan," tambahnya.

Namun, KPU melarang parpol berkampanye menggunakan media massa, baik cetak maupun elektronik. Menurut anggota komisioner KPU, Ferry Kurnia, pihaknya baru akan membolehkan peserta pemilu berkampanye lewat media massa pada 16 Maret hingga 5 April 2014.

"Jadi selama 21 hari itu, sudah boleh memakai media massa," pungkas Ferry.

Kesepuluh parpol yang lolos dan siap bertarung dalam pemilu 2014 yakni PAN, PDIP, PD, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, PKS, PKB, Partai Nasdem, PPP.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.