Sukses

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Harta Angie Rp 33 Miliar Batal Disita

Hakim menilai uang yang diterima politisi Demokrat itu bukan termasuk uang negara.

Angelina Sondakh boleh sedikit tersenyum. Meski divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi, namun hakim tidak memerintahkan agar hartanya sebesar Rp 33 miliar disita oleh negara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk menyita harta Putri Indonesia 2001 itu. Hakim menilai uang yang diterima politisi Demokrat itu bukan termasuk uang negara.

"Uang yang diterima Terdakwa secara tidak langsung ternyata berasal dari uang Permai Grup, bukan uang atau harta negara," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Sebelumnya, Angie divonis 4,5 tahun penjara. Angie dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, Angie juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya dalam persidangan, saksi Yulianis mengungkapkan ada 16 aliran dana yang diterima Angie. Yulianis adalah anak buah Muhammad Nazaruddin di Permai Group.

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis agar Putri Indonesia 2001 itu dipenjara selama 12 tahun dan ditambah membayar denda Rp 500 juta jika tak dibayar maka hukumannya ditambah 6 bulan penjara. Tak hanya itu, Hakim juga diminta agar menyita harta Angie sebesar Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta atau total sekitar Rp 33 miliar.

Tuntutan ini didasarkan pada fakta persidangan. Jaksa merunut, Angie yang meerupakan anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu tercatat memiliki gaji sebesar Rp 40 juta. Selain itu, Angie juga menerima honor di luar gaji DPR seperti dari acara infotainment. Sehingga total pendapatan Angie selama 2010 tercatat Rp 792 juta.

Namun, uang yang ada di rekening Angie dan asistennya tercatat mencapai Rp 35 miliar. Ada setorang senilai Rp 2,52 miliar yang dicurigai. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.