Sukses

MK: Status Baru Eks Sekolah RSBI Ilegal

MK menyatakan langkah Mendikbud mengalihkan status eks sekolah RSBI menjadi SKM sebagai ilegal dan melanggar undang-undang.

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus sekolah di bawah naungan Rintisan Sekolah Bertaraf Indonesia (RSBI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan status baru bagi eks sekolah RSBI, yaitu Sekolah Kategori Mandiri (SKM). Namun, MK menilai langkah ini salah kaprah.

"Tetap ilegal dan melanggar undang-undang kalau dengan metode dan cara yang sama. Ini harus diperhatikan. Sama seperti kita memutus Badan Hukum Pendidikan (BHP) beberapa waktu lalu," kata Juru Bicara MK, Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/1/2012).

Menurut Akil, MK telah membatalkan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas, yang selama ini menjadi dasar bagi sekolah yang ingin memiliki label internasional. "Pasal 50 itu yang menjadi dasar hukum muncul sekolah negeri yang berlabel internasional. Sekarang pasalnya sudah habis, peraturan pemerintah yang merujuk pasal itu juga sudah habis, jadi gugur dengan sendirinya," kata hakim konstitusi ini.

Menurutnya, yang seharusnya dilakukan adalah persamaan, sesuai dengan sistem pendidikan nasional yang bertujuan memberikan warga negara pendidikan tanpa perbedaan. "Jangan ada kasta dalam pendidikan, kan itu intinya," tegas Akil.

Dia memberi contoh seperti SMA negeri pada umumnya yang menjadi favorit karena pilihan calon pelajar, bukan karena label internasional. Apalagi kalau kemudian label itu tidak jelas merujuk pada standar negara mana.

"Tidak jelas internasionalnya mana, ikut Arab Saudi kah? Eropa? Amerika? Tidak jelas kan? Hanya karena pakai bahasa Inggris pengantarnya, kan itu tidak standarisasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh mengatakan kegiatan belajar mengajar tetap bisa berlangsung setelah MK memutuskan penghapusan RSBI dengan status baru sebagai SKM. Menurut Nuh, peralihan status eks sekolah RSBI menjadi SKM ini ada dasar hukumnya, yaitu PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.(Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini