Sukses

VIDEO: Dukungan Datang untuk Penghapusan RSBI

Penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) menuai pro dan kontra.

Penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) menuai pro dan kontra. Selain penolakan, ternyata tak sedikit juga yang mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan RSBI.

Selain penerapannya belum maksimal, RSBI juga dianggap melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Sebab sistem pendidikan ini memicu komersialisasi pendidikan.

Sejumlah siswa di Mokokerto, Jawa Timur mendukung penghapusan RSBI dengan alasan biayanya yang mahal dan tidak maksimalnya penerapan sistem tersebut.

Di Kediri, Jawa Timur, dewan pendidikan setempat mendukung keputusan MK tentang pembubaran RSBI. Mereka akan mengawasi proses peralihannya menjadi sekolah biasa.

Di Kota Kediri, saat ini, ada 10 sekolah yang menyandang RSBI untuk tingkat SMP dan SMA.

Sementara itu, di Garut, Jawa Barat, sejumlah sekolah berstatus RSBI juga menyambut baik keputusan MK. Pihak sekolah menilai status RSBI dianggap tidak sesuai dengan konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945 dan menyulitkan siswa karena terkendala mahalnya biaya jika ingin bersekolah di sekolah yang berstatus RSBI tersebut.

Di kabupaten garut, tercatat ada 6 sekolah yang menyandang status RSBI. Antara lain, SMK Negeri 1, SMK Negeri 2, serta SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.