Sukses

VIDEO: Vonis Angelina Sondakh Dibacakan Hari Ini

Angie akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis.


Sidang lanjutan terhadap Angelina Sondakh bakal digelar. Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran Kementrian Pemuda dan Olahraga serta Kementrian Pendidikan Nasional itu akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, hari ini, Kamis (10/1/2013).

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut Angie hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.

Nama Angelina Sondakh sepanjang tahun 2012 terus menjadi pembicaraan publik. Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2012, sosok anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu terus diburu wartawan. Dalam beberapa kesempatan, saat ditanya wartawan, Anggie menyangkal dugaan terlibat kasus korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas.

Sepanjang tahun 2012, Angie menjadi terdakwa terfavorit. Sebab, sejak datang hingga meninggalkan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), ia tak luput dari incaran wartawan media cetak dan elektronik. Sejumlah media televisi sering melakukan siaran langsung dalam setiap sidangnya.

Pada Kamis 6 September 2012, Angie menjalani sidang perdana di pengadilan tipikor. Mantan Puteri Indonesia itu didakwa menerima imbalan uang terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet Sea Games dan pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas di 16 universitas negeri di kemendiknas.

Selaku saksi, Rosa menyatakan Angie pernah meminta jatah Apel Malang dan Apel Washington melalui Blackberry Messenger. Apel Malang, kata Rosa, merujuk pada uang rupiah, sedangkan Apel Washington berarti uang dalam kurs dolar. Namun kesaksian rosa itu dibantah Angie.

Tinggal menghitung jam, Anggie akan menghadapi pembacaan vonis majelis hakim tipikor. Jaksa kpk menuntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta. Selaku anggota Banggar DPR sekaligus anggota Komisi X DPR, Anggie dianggap terbukti menerima suap senilai Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta dari Grup Permai secara bertahap.

Sebelumnya dalam nota pembelaan, Angie meminta majelis hakim menjatuhkan vonis adil terhadap dirinya. Istri Almarhum Adjie Massaid itu juga meminta agar vonis hakim yang diputuskan memberi peluang Angie untuk tetap dapat berhubungan dengan anak-anaknya. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini