Sukses

Wali Kota Surabaya 'Keukeuh' Pertahankan RSBI

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menyatakan akan tetap mempertahankan RSBI.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD telah mengabulkan permohonan Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) untuk menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Banyak pro-kontra terkait keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menyatakan akan tetap mempertahankan RSBI. Sebab, sistem sekolah tersebut sudah menjadi ciri khas Surabaya.

"Salah satu ikon Surabaya kan RSBI itu. Jadi, Surabaya tidak akan membubarkan program RSBI yang sudah ada," tegas Tri Rismaharini usai menghadiri rapat paripurna DPRD Surabaya, Rabu (9/1/2013).

Dituturkan dia, mata pembelajaran yang diajarkan di RSBI lebih bervariasi dibandingkan sekolah yang bukan RSBI. Maka, akan sangat disayangkan jika sampai harus dibubarkan.

"Selain metode pengajaran yang menggunakan bahasa Inggris dalam pola pendidikan RSBI, para murid juga diperkenalkan dengan banyak hal, seperti tentang lingkungan dan cara berlalu lintas yang baik," ungkap Risma, panggilan akrabnya.

Selain itu, lanjut dia, seluruh biaya sekolah RSBI di Kota Surabaya sepenuhnya telah dibiayai dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya, sehingga tidak membebani orang tua murid.

Risma menambahkan, jenjang pendidikan sekolah negeri di Surabaya yang belum menerapkan RSBI hanya sekolah dasar (SD). Sedangkan sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), serta sekolah menengah kejuruan (SMK) sudah lama menerapkan RSBI.

"Harapannya para siswa memiliki bekal pengetahuan yang baik ketika berada di luar sekolah ataupun study ke luar negeri," tandasnya.

Sementara itu, meskipun MK telah memutuskan penghapusan RSBI, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya masih menjalankan pelaksanaan sistem tersebut.

"Saat ini, proses belajar mengajar tetap berjalan dan label RSBI di sekolah negeri tetap ada," ungkap Kepala Dindik Kota Surabaya, Ikhsan di Surabaya, Rabu (9/1/2013).

Menurut Ikhsan, pihaknya masih menunggu dulu apa keputusan berikutnya dari pemerintah pusat. "Keputusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa disikapi dengan gegabah," tegasnya.

Ikhsan menjelaskan, jumlah sekolah RSBI yang sudah berjalan 10 tahun di Surabaya mencapai 17 RSBI. RSBI tingkat SMP meliputi SMP Negeri 1, SMP Negeri 6, dan SMP Negeri 26. RSBI setingkat SMA meliputi SMA Negeri 5, SMA Negeri 2, SMA Negeri 15, SMA Negeri 1, SMA Negeri 21, SMA Negeri 13, SMA Negeri 19, dan SMA Negeri 20.

"Sedangkan RSBI tingkat SMK meliputi SMKN 1, SMKN 5, SMKN 6, SMKN 8, SMKN 10, dan SMKN 11," tandasnya. (Ant/Riz)

 

 

(Ant/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.