Sukses

Guru Pemohon Penghapusan RSBI: Kami Melawan Ketidakadilan

Forum Serikat Guru Indonesia mengaku ingin melawan ketidakadilan saat memohonkan penghapusan RSBI kepada MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sekolah yang bernaung di bawah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) harus dihapuskan karena tidak mampu menghadirkan lembaga pendidikan yang bermutu dan berstandar internasional. Putusan itu disambut sukacita para pemohon yang berperkara di MK, seperti Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI).

"Intinya, kami melawan ketidakadilan. Masa uang rakyat digunakan untuk membiayai sekolah anak orang kaya dengan embel-embel sekolah internasional," ujar Retno Listyarti, Sekretaris Jenderal FSGI, kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Retno mengatakan, apa yang dia dan teman-temannya perjuangkan di FSGI tak lain agar uang rakyat bisa digunakan sesuai peruntukannya. "Pendidikan itu harus berkeadilan untuk semua, bukan hanya untuk yang bisa membayar," tegas guru SMA 13 Jakarta ini.

Tak hanya RSBI, dirinya juga menyesalkan sikap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam melahirkan sekolah unggul. "Harusnya sekolah-sekolah yang tidak unggul dibina dan ditingkatkan mutunya sehingga menjadi unggul, bukannya menciptakan sekolah baru dengan status unggul," jelas Retno yang pernah diteror saat bersaksi di MK.

Sebelumnya, permohonan uji materil Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah diajukan oleh orangtua murid, Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak Desember 2011. Meski pada Juni 2012 MK sudah membacakan kesimpulan akhir, putusan menghapus keberadaan RSBI baru keluar Selasa (8/1) kemarin.(Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini