Sukses

M Nuh: Eks RSBI Jangan Terganggu Putusan MK

Mendikbud Mohammad Nuh juga meminta agar penghapusan RSBI berlaku pula untuk sekolah non-negeri.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengimbau agar proses belajar di sekolah bekas Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tak terganggu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional. Ia juga meminta agar penghapusan RSBI berlaku pula untuk sekolah non-negeri.

"Proses belajar mengajar tidak boleh terganggu dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Nuh di Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Nuh menilai, tidak adil jika yang dihapuskan hanya RSBI di sekolah negeri saja. "Jangan sampai ada dualisme. Tidak bagus kalau negeri dilarang, tapi swasta diperbolehkan," jelas mantan rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) itu.

Kemendikbud, sambung Nuh, juga akan berkoordinasi dengan MK, terkait apakah keputusan tersebut berlaku untuk semua sekolah termasuk negeri dan swasta atau hanya sekolah negeri saja. Nuh juga meminta sekolah-sekolah eks RSBI tersebut, tidak menghilangkan nilai-nilai positif seperti kerja sama dengan sekolah di luar negeri. Menurut Nuh, hal itu harus dipertahankan.

MK membatalkan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur program penyelenggaraan RSBI dan SBI. "Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa 8 Januari lalu.

Putusan itu dikeluarkan setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Alasannya adalah biaya yang mahal yang mengakibatkan diskriminasi pendidikan, menimbulkan kastanisasi pendidikan, dan penggunaan Bahasa Inggris sebagai pengantar juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan langsung menanggapi putusan MK tersebut. Mohammad Nuh menyatakan menghormati putusan MK. Terdapat setidaknya sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI mulai dari SD hingga SMA.(Ant/Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.