Sukses

Sekolah RSBI: Putusan MK Tutup Mimpi Dunia Pendidikan

Wakil Kepala Sekolah dan Bidang Manajeman ISO SMPN 19 Jakarta, Satimin, menilai putusan MK itu akan membawa dampak terhadap cita-cita dunia pendidikan Indonesia memiliki sekolah internasional.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) menuai ragam tanggapan. Wakil Kepala Sekolah dan Bidang Manajeman ISO SMPN 19 Jakarta, Satimin, menilai  putusan MK itu akan membawa dampak terhadap cita-cita dunia pendidikan Indonesia memiliki sekolah internasional.

"Keputusan MK, kalau di (sekolah) kami akan mundur sedikit. Tadinya punya mimpi menjadi sekolah internasional, tapi pas di tengah jalan, ada keputusan (MK) itu, jadi tertutup mencapai mimpi tersebut," kata Satimin di Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Pria yang juga guru Matematika ini menolak dikatakan ada pengkastaan antar siswa di sekolah RSBI.

"Di sini siswa tak mampu itu ada 120 dari sekitar 823 siswa. Hampir rata-rata yang kurang mampu itu orangtuanya bekerja sebagai buruh cuci, sopir. Dan bagi kami, bukan beban kalau soal biaya. Karena sifatnya subsidi silang. Artinya orangtua murid yang punya rezeki lebih, bisa menutup kekurangan biaya lainnya. Dan siswa di sini, kami lakukan sama," jelas dia.

Terkait penerapan Bahasa Inggris, Satimin mengaku dari 30 kelas yang ada, hanya kelas MIPA yang diterapkan sistem tersebut Namun, itu pun disesuaikan dengan tingkat kemampuan anak.

"Kadangkala kami menggunakan Bahasa Indonesia. Karena ditakutkan salah pengertian," ujarnya.

Pantauan Liputan6.com, sekolah yang terletak di Jalan Bumi, Jakarta Selatan, ini telah menghapus tulisan 'Rintisan Sekolah Bertaraf internasinal (RSBI)' dengan menggunakan cat.

Sementara tulisan 'International Standart School' yang berbahan stainless steel dan menempel di tembok, telah dicopot sejumlah petugas sekolah.

Dibubarkannya sekolah RSBI setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materil Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur status RSBI. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini