24 May 2013 | 11:33:34

news

FOTO: Nasib Sekolah 'RSBI' Tamat

oleh Danu Baharuddin

Anterior

news

Disdik DKI: Kalau Plang RSBI Belum Ditutup, Laporkan!

oleh Muhammad Ali

Próxima

Sekolah RSBI: Putusan MK Tutup Mimpi Dunia Pendidikan

oleh Edward Panggabean
Posted: 09/01/2013 15:34
Sekolah RSBI: Putusan MK Tutup Mimpi Dunia Pendidikan
(Liputan6.com/Danu Baharuddin)
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) menuai ragam tanggapan. Wakil Kepala Sekolah dan Bidang Manajeman ISO SMPN 19 Jakarta, Satimin, menilai putusan MK itu akan membawa dampak terhadap cita-cita dunia pendidikan Indonesia memiliki sekolah internasional.

"Keputusan MK, kalau di (sekolah) kami akan mundur sedikit. Tadinya punya mimpi menjadi sekolah internasional, tapi pas di tengah jalan, ada keputusan (MK) itu, jadi tertutup mencapai mimpi tersebut," kata Satimin di Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Pria yang juga guru Matematika ini menolak dikatakan ada pengkastaan antar siswa di sekolah RSBI.

"Di sini siswa tak mampu itu ada 120 dari sekitar 823 siswa. Hampir rata-rata yang kurang mampu itu orangtuanya bekerja sebagai buruh cuci, sopir. Dan bagi kami, bukan beban kalau soal biaya. Karena sifatnya subsidi silang. Artinya orangtua murid yang punya rezeki lebih, bisa menutup kekurangan biaya lainnya. Dan siswa di sini, kami lakukan sama," jelas dia.

Terkait penerapan Bahasa Inggris, Satimin mengaku dari 30 kelas yang ada, hanya kelas MIPA yang diterapkan sistem tersebut Namun, itu pun disesuaikan dengan tingkat kemampuan anak.

"Kadangkala kami menggunakan Bahasa Indonesia. Karena ditakutkan salah pengertian," ujarnya.

Pantauan Liputan6.com, sekolah yang terletak di Jalan Bumi, Jakarta Selatan, ini telah menghapus tulisan 'Rintisan Sekolah Bertaraf internasinal (RSBI)' dengan menggunakan cat.

Sementara tulisan 'International Standart School' yang berbahan stainless steel dan menempel di tembok, telah dicopot sejumlah petugas sekolah.

Dibubarkannya sekolah RSBI setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materil Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur status RSBI. (Ali)

Artikel Pilihan »

2 Komentar Untuk Artikel Ini
gur @ 2013-01-14 02:39:47
mau RSBI atau tidak dalam meningkatan pendidikan murid tergantung gurunya juga kalo punya niat iklas memberikan ilmunya pasti hasilnya baik bagi murid2nya
Firman Jaelani @ 2013-01-09 23:32:03
Satimin!!!! apa dgn tdk adaya RSBI sekolahan jadi tdk bertaraf internasional,,smuaya tergantung pada guru cara mendidikya,,klo cuma mengharap gajih!! ya jls tdk bertaraf,,tpi klo cara mendidikya tdk semata mengarapkn ahir bulan/gajih tentu bisa menjadi be
Gunakan Account Facebook atau Twitter Anda untuk Memberi Komentar

  
Follow Us Facebook Twitter RSS
Valas
Kurs Jual Beli
EUR 12723 12541
USD 9742 9678
JPY 99 97