Sukses

BNP2TKI: TKI Ilegal Malaysia Sudah Tak Ada

Para TKI yang bekerja di negeri jiran itu sudah terdaftar semua.

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengatakan tidak ada TKI ilegal yang kini bekerja di Malaysia. Para TKI yang bekerja di negeri jiran itu sudah terdaftar semua.

"Tidak ada, itu sudah tidak ada TKI ilegal di Malaysia. Sekarang, sudah terdaftar, kalaupun memang ada, itu cuma TKI bermasalah saja, itu juga sudah banyak yang diproses," ujar Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Gedung BNP2TKI, Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Jumhur mengatakan, BNP2TKI telah mengurus kenaikan gaji para TKI yang bekerja di luar negeri, seperti di Taiwan, Hongkong, dan Singapura.

"BNP2TKI bersama Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) perwakilan RI di Taiwan pada 14 Desember 2012, menetapkan gaji TKI di Taiwan sebesar 18.780 NTD atau sekitar Rp 6.291.300. Naik 18,56 persen per 1 Februari 2013," ucapnya.

Sementara di Hongkong, sejak September 2012, pemerintah Hongkong menetapkan gaji TKI PLRT di Hongkong sebesar 3.920 HKD atau sekitar Rp 4.950.960. Sedangkan Singapura, naik menjadi 520 SGD dan mulai berlaku pada Januari 2013.(Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.