Sukses

Disdik DKI: Kalau Plang RSBI Belum Ditutup, Laporkan!

Untuk menghormati keputusan MK, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menginformasikan kepada pihak sekolah RSBI dan meminta untuk dilaksanakannya segera.

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan pasal dalam  Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Untuk menghormati keputusan itu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menginformasikan kepada pihak sekolah RSBI dan meminta untuk dilaksanakannya segera.

"Salah satu langkahnya, tadi malam sudah undang rapat untuk kordinasi dengan 49 kepala sekolah RSBI. Salah duanya, plang sekolah RSBI sudah ditutup. Silakan lihat, difoto. Kalau belum ada yang tutup, laporkan ke kami," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Taufik menambahkan, kendati putusan itu telah diketuk MK, kualitas sekolah-sekolah tersebut harus tetap terjaga. "Karena bagaimana pun, pendidikan di Jakarta itu harus berkualitas. Karena memakan 29% dari APBD tahun 2013. Jadi harus berkualitas," tegasnya.

Sementara terkait program yang telah dicanangkan dalam kurun Januari-Juli 2013, Taufik menegaskan, hal itu akan diserahkan kepada komite di masing-masing sekolah RSBI untuk selanjutnya dibawa dalam rapat pleno komite.

"Putusan apapun pertemuan komite, kepala sekolah akan terima," ucap dia.

Dan terakhir, sambungnya, Disdik DKI masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pascaputusan ini. "Karena kan regulator ada di Kemendikbud, sementera dinas pendidikan sebagai pihak eksekutor," imbuhnya. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.