Sukses

VIDEO: Putusan MK Tak Pengaruhi Kegiatan Sekolah RSBI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), tidak menuai reaksi pada sejumlah sekolah yang berstatus RSBI.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), tidak menuai reaksi pada sejumlah sekolah yang berstatus RSBI. Para siswa maupun para pengajar, sedikit pun tak terusik dengan putusan MK itu.

Aktifitas belajar mengajar di sekolah-sekolah berstatus RSBI berjalan seperti biasa. Sejumlah pengelola sekolah RSBI mengaku, jauh sebelum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melabeli RSBI, kualifikasi sekolah mereka telah memenuhi standar internasional.

Mendikbud M. Nuh menegaskan, pemerintah menganghargai putusan MK tentang pembatalan RSBI. Pihaknya mendorong sekolah-sekolah RSBI tetap menjalankan aktivitas seperti biasa dan makin meningkatkan kualitas pendidikan tanpa terpengaruh putusan itu.

Selasa 8 Januari 2013, MK memutuskan bahwa Pasal 50 ayat 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, yang mengatur sekolah berstandar internasional. MK berpandangan, status RSBI menimbulkan dualisme sistem pendidikan, diskriminasi, berpotensi menghilangkan jatidiri bangsa, sekaligus bentuk baru liberalisasi sistem pendidikan.(Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini