Sukses

DPR: Sistem Pendidikan Jangan Jadi Kelinci Percobaan

Terkait putusan MK menghapus sekolah bertaraf internasional, Kemendikbud seharusnya jangan menjadikan sistem pendidikan di Indonesia sebagai kelinci percobaan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan sekolah bertaraf internasional membuka mata banyak pihak tentang lemahnya sistem pendidikan di Indonesia. Sorotan pun kini diarahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Saya hanya mengharapkan Kemendikbud seharusnya jangan menjadikan sistem pendidikan di Indonesia sebagai kelinci percobaan. Seperti kurikulim pendidikan SD, itu masih kontroversi," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Lantaran, lanjut Taufik, sistem pendidikan nasional kerap berubah seiring pergantian menteri dan sistem pemerintahan setiap lima tahunan.

"Ganti menteri ganti kurikulim. Ganti buku pelajaran, kemudian dibalik-balik buku pelajarannya yang melibatkan orang-orang yang bermasalah di percetakan hitam. Seperti ada kolusi dan segala macamnya," tutur Sekjen Partai Amanat Nasional ini.

Oleh karena itu, dia menilai bahwa tidak ada salahnya Komisi X DPR yang membidangi masalah pendidikan untuk mengusulkan revisi UU Pendidikan dalam mengatur dan menetapkan kurikulum pendidikan bersifat jangka panjang yang mengatur selama 25 tahun kedepan dan tidak berubah setiap lima tahun sekali.

"Saya pikir itu tidak ada salahnya. Sangat terbuka sekali revisi UU Pendidikan, khususnya di prolegnas nanti," pungkasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materil Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dengan putusan itu, RSBI dinyatakan harus dihapuskan.

Menurut Sekretaris Jenderal Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Lityarti, permohonan penghapusan RSBI dilandaskan pada kenyataan bahwa RSBI tidak mampu menghadirkan lembaga pendidikan yang bermutu dan berstandar internasional.(Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.