Sukses

MK Hapuskan Sekolah Bertaraf Internasional

MK mengabulkan permohonan uji materil Pasal 50 ayat 3 UU Sistem Pendidikan Nasional. Dengan putusan itu, RSBI dinyatakan harus dihapuskan.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materil Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dengan putusan itu, RSBI dinyatakan harus dihapuskan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD saat membacakan putusannya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Menurut Sekretaris Jenderal Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Lityarti, permohonan penghapusan RSBI dilandaskan pada kenyataan bahwa RSBI tidak mampu menghadirkan lembaga pendidikan yang bermutu dan berstandar internasional.

"Justru sebaliknya, RSBI malah menimbulkan masalah baru, seperti menciptakan kekastaan dalam pendidikan," jelasnya saat ditemui di Gedung MK.

Selain itu, persoalan tarif pendidikan bagi sekolah RSBI yang cukup tinggi juga menghadirkan polemik. Meskipun disediakan kuota 20 persen bagi siswa kurang mampu, selama lima tahun berjalan, kuota tersebut tidak tercapai.

"Biaya pendidikan yang mahal dengan beragam pungutan, membuat RSBI terkesan diperuntukkan bagi murid yang mampu," ujar Retno.

Sebelumnya, permohonan uji materil Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah diajukan oleh orangtua murid, Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak Desember 2011. Meski pada Juni 2012 MK sudah membacakan kesimpulan akhir, keputusan harus ditunggu sampai hari ini.(Ado)

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.