Sukses

Ini 10 Partai Siap Bertarung di Pemilu 2014

Setelah mengadakan rapat pleno terbuka, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan partai politik peserta Pemilihan Umum 2014.

Setelah mengadakan rapat pleno terbuka, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan partai politik peserta Pemilihan Umum 2014.

Dari 34 partai yang diverifikasi hanya 10 partai politik yang lolos dan 24 parpol tidak lolos sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 05/KPTS/KPU/2013 Tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2014.

"KPU menetapkan, memutuskan 10 Partai politik memenuhi syarat peserta pemilu 2014, 24 parpol tidak memenuhi syarat peserta pemilu 2014," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat membacakan keputusan pleno, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (8/1/2012).

Sembilan di antaranya adalah partai yang saat ini bertengger di parlemen dan satu partai pendatang baru, Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Berikut adalah nama partai politik peserta Pemilu 2014:

1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. PDI Perjuangan (PDI-P)
3. Partai Demokrat (PD)
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
5. Partai Golongan Karya (Golkar)
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sedangkan, 24 partai tidak lolos Pemilu 2014 antara lain:

1. Partai Bulan Bintang (PBB)
2. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
3. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
4. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
5. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
6. Partai Persatuan Nasional (PPN)
7. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
8. Partai Buruh (P-Buruh)
9. Partai Damai Sejahtera (PDS)
10. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12.  Partai Karya Republik (Pakar)
13.  Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
14. Partai Kedaulatan (P-Kedaulatan)
15. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
16. Partai Kongres (P-Kongres)
17. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
18. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI-Marhaenisme)
19. Partai Nasional Republik (Nasrep)
20. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
21. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
22. Partai Republik (P-Republik)
23. Partai Republikan Nusantara (PRN)
24. Partai Serikat Rakyat Independen (P-SRI).

"Perubahan keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan keputusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), atau Mahkamah Agung," kata Husni.

Keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan tanggal 8 Januari 2013. (Yog/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.