Sukses

Kasasi KPK Ditolak, Nunun Tetap Divonis 2,5 Tahun Bui

Upaya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memvonis Nunun Nurbaetie Daradjatun lebih berat lagi gagal.

Upaya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memvonis Nunun Nurbaetie Daradjatun lebih berat lagi gagal. Permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

"Tolak kasasi," tulis panitera MA, Senin (7/1/2013).

Perkara bernomor 1868 K/PID.SUS/2012 ini diputus pada 21 November 2012. Perkara ditangani majelis kasasi yang diketuai Komariah Emong Sapardjaja, Sophian Marthabaya, serta tiga hakim adhoc tipikor.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Nunun selama 2,5 tahun. Hakim menilai istri mantan Wakapolri Irjen (Purn) Adang Daradjatun itu terbukti bersalah menyuap anggota DPR periode 1999-2004.

Suap itu diberikan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

Putusan ini diperkuat Majelis Banding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis Nunun 2,5 tahun penjara. Hakim menolak permohonan Jaksa pada KPK yang ingin nilai denda terhadap Nunun diperberat menjadi Rp 1 miliar. Hakim memutuskan Nunun tetap didenda Rp 150 juta. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.