Sukses

VIDEO: MUI Anggap Duduk Ngangkang Tak Salahi Aturan Syariah

MUI menilai duduk mengangkang di sepeda motor tidak melanggar syariat Islam.

Rencana Pemerintah Daerah Aceh yang akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan wanita yang duduk mengangkang saat dibonceng kendaraan roda menuai sejumlah tanggapan. Di antaranya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI menganggap larangan dalam Perda itu tak ada kaitannya dengan syariah Islam. Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI, Amidhan, sejauh pakaian yang dikenakan menutup aurat, sopan, dan tidak menunjukkan lekuk tubuh, duduk mengangkang di atas sepeda motor tak menyalahi syariah agama.

Sebelumnya, Walikota Lhokseumawe Suardi Yahya mengatakan, kaum perempuan yang duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor, tidak sesuai dengan budaya Aceh yang Islami.

"Sebenarnya budaya Aceh, bagi perempuan, kalau duduk di sepeda motor ini tidak boleh mengangkang, budayanya harus duduk menyamping," jelas Suadi, seperti dimuat BBC Indonesia, Kamis 3 Januari 2013 lalu.

Imbauan itu disebar di seluruh kecamatan, desa, hingga pelosok kampung. Sanksi menanti bagi pelanggar, jika aturan itu kemudian menjelma jadi peraturan walikota atau qanun.

Walikota Suadi mengaku surat edaran itu dikeluarkan atas dukungan ulama di Lhokseumawe(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini