Sukses

Pulangkan Buronan BLBI Adrian Kiki, Kejaksaan Tunggu Australia

Kejaksaan Agung masih optimis dapat memulangkan buronan dana BLBI Rp 1,5 triliun itu.

Kejaksaan agung masih menanti perkembangan putusan dari pemerintah Australia untuk memulangkan buron korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan.

"Sampai sekarang belum ada putusan, karena itu baik pemerintah Australia (dan) Kiki Ariawan. Dua-duanya punya hak mengajukan pembelaan, punya hak mempertahankan pendapatnya," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Jumat, (4/1/2013).

"Ini sampai sekarang belum ada informasi putusan akhir pemerintah Australia tentang putusan pengadilan di sana. Sekarang kan masih putusan banding," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah Australia melalui Menteri Dalam Negeri, Kehakiman, dan Pertahanan Australia Jason Clare telah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsyudin. Mereka membahas pemulangan Direktur Bank Surya ini ke Indonesia.

Kejaksaan agung sempat merasa optimis dapat memulangkan pria yang dinyatakan bersalah oleh PN Jakpus dalam korupsi Rp 1,5 triliun dana BLBI itu.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara in absentia memvonis Adrian Kiki dan Bambang Sutrisno pidana penjara seumur hidup. Dua petinggi Bank Surya itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana BPBI senilai Rp 1,5 triliun itu.

Namun, sebelum dieksekusi, keduanya sudah buron. Adrian Kiki melarikan diri ke Australia dan Bambang Sutrisno buron ke Singapura. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.