Sukses

Polda: Rasyid Rajasa Diperiksa Kalau Sudah Sembuh

Polisi telah meminta keterangan dari 17 saksi kecelakaan mobil BMW X5 yang dikendarai Rasyid Amrullah Rajasa. Sedangkan Rasyid baru diperiksa polisi kalau sudah sembuh.

Polisi telah meminta keterangan dari 17 saksi kecelakaan mobil BMW X5 yang dikendarai Rasyid Amrullah Rajasa, putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Sedangkan Rasyid baru diperiksa polisi kalau sudah sembuh.

"Kalau sudah sembuh akan diperiksa, dan dikonfirmasikan dengan keterangan-keterangan saksi yang ada," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/1/2013).

Rasyid yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta karena mengalami trauma psikis.

Rasyid akan langsung ditahan bila sudah dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit? "Menahan itu kewenangan penyidik, ya karena keterangan dari saksi juga banyak," ujar Rikwanto.

Penyidik kepolisian, lanjut dia, masih menunggu konfirmasi dari dokter RSPP mengenai kemungkinan kapan waktunya Rasyid bisa diperiksa. Hingga kini belum ada surat keterangan dokter yang menyatakan Rasyid sudah dapat menjalani pemeriksaan polisi.

"Kita pantau tiap hari lewat bidang kedokteran dan kesehatan Polda Metro Jaya, berkoordinasi dengan dokter yang merawat. Hasilnya, yang bersangkutan masih perlu perawatan. Kalau sudah ada keterangan yang bersangkutan sudah sehat dan bisa untuk dilakukan pemeriksaan, kita akan jemput ke sana (RSPP)," ucap Rikwanto.

Mengenai saksi, dia memaparkan, ada penambahan 4 saksi yang berasal dari 2 petugas patroli pengawalan dan 2 petugas Jasa Marga, hingga jumlahnya menjadi 17 orang.

Polisi telah menetapkan Rasyid sebagai tersangka akibat menabrak mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY di Km 3.350 Tol Jagorawi pada Selasa 1 Januari 2013 yang menyebabkan 2 korban tewas. Dia dikenakan Pasal 283 junto Pasal 287 junto Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.