Sukses

Jual-Beli Kursi Haji, 2 Pengurus KBIH Jadi Tersangka

Dua pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Mojokerto, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto.

Dua pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Mojokerto, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto. Hal itu terkait dengan gagal berangkatnya calon jemaah haji (CJH) yang mengunakan paspor palsu.

Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Ketua dan Wakil Sekretaris KBIH Al Madinah resmi ditahan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli kursi haji di Kabupaten Mojokerto, Jumat (4/1/2013).

Kedua tersangka, yaitu Ketua KBIH Al Madinah Abdul Chorib dan Wakil Sekretaris KBIH Muhamad Yusuf yang diperiksa sejak Rabu hingga Kamis langsung menjadi penghuni sel tahanan Mapolres Mojokerto.

Penetapan tersangka dan penahanan ini berdasarkan penyelidikan 36 calon jemaah haji kloter 44 yang gagal berangkat ke Tanah Suci pada 2012 lalu. Dalam penyidikan tersebut, ditemukan indikasi yang tidak benar dalam kinerja serta bukti tindak pidana yang dilakukan KBIH Al Madinah. Abdul Chorib sebagai pihak yang menyuruh M Yusuf untuk membuat KTP palsu untuk syarat pengurusan paspor CJH.

Kedua tersangka merekayasa surat permohonan pergi haji (SPPH) dengan cara mengganti foto pemilik porsi haji dengan pembeli porsi haji. keduanya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 266 KUHP tentang menempatkan keterangan palsu dalam bukti otentik dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara.(Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.