Sukses

Wah, Nomor Pelat Mobil Ahok Dibeli Pengusaha

Nomor pelat mobil dinas Toyota Land Cruiser Wagub Ahok yang tak mencantumkan B 2 DKI ternyata punya cerita tersendiri.

Pelat mobil biasanya juga diidentikkan dengan hal yang berkaitan dengan pemiliknya. Tak terkecuali dengan mobil dinas Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang bernomor polisi B 1966 RFR. Nomor pada mobil dinas Toyota Land Cruiser itu tak lain tahun kelahiran wagub yang akrab disapa Ahok ini.

"Sebetulnya, pelat nomor untuk pejabat provinsi itu pada huruf belakang harusnya kosong. Namun, di DKI ternyata pelat nomor tanpa huruf itu laku. Pengusaha-pengusaha pada suka," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (3/1/2013).

Ahok mencontohkan, untuk kode kendaraan pejabat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di belakang nomor kendaraan dibiarkan kosong. Sedangkan untuk swasta baru ada kode huruf.

"Kalau kita (Pemprov DKI Jakarta) tak punya yang kosong, swasta yang punya. Inilah Daerah Khusus Ibu Kota," kata mantan Bupati Belitung Timur ini.

Menyoal pelat nomor mobil dinasnya yang mencantumkan tahun kelahiran 1966, Ahok punya cerita. "Kapolri mengirim surat ke kami bahwa nomor kendaraan untuk B 1 DKI dan B 2 DKI sudah ada yang beli. Akhirnya Pak Gubernur dapat nomor 1961 dan saya 1966," pungkasnya.

Setiap pejabat seperti presiden atau menteri dan pejabat daerah, selain pelat nomor resmi, mobil dinas mereka juga mendapat pelat nomor pribadi. Pelat nomor itu biasanya dipakai ketika bukan acara kenegaraan. Seperti saat Presiden SBY menjenguk kelahiran cucu keduanya di RSPI. Mobil kepresidenan ketika itu berpelat nomor B 1909 RFS.(Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini