Sukses

Kasus BMW Rasyid Rajasa, Polisi Periksa 13 Saksi

Di antara yang dimintai keterangan adalah Rasyid Amrullah, juga teman wanitanya.

Penanganan hukum atas kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, yang melibatkan BMW X5 bernopol B 272 HR yang dikemudikan Rasyid Amrullah Rajasa dengan  Daihatsu Luxio  F 1622 CY, yang menewaskan dua orang, terus berjalan.

Polisi telah memeriksa sebanyak 13 orang dalam insiden yang terjadi di hari pertama tahun 2013 itu. "Di antaranya adalah Rasyid sendiri. Sejumlah anggota kepolisian yang berada di lokasi pun turut diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Jakarta, Kamis (3/1/2013).

Rikwanto menyebutkan, saksi lain yang diperiksa adalah, sopir Daihatsu Luxio Frans Sirait, Supriyati, Enung, Eman suami Enung, juga teman wanita Rasyid bernama Prillia.

Sementara petugas yang dijadikan saksi yakni Ipda Suhardi anggota Polres Jakarta Utara yang saat itu sedang melintas. Lalu, Bripka Cahyadi dan Brigadir Dedy Saryanto selaku petugas patroli jalan raya (PJR), Unggul selaku petugas Jasa Marga, Komang, dan Momon selaku petugas derek, dan Aiptu Endang selaku petugas Unit Laka Lantas Polrestro Jaktim.

Istri korban tewas, Harun (57) juga ikut dimintai keterangan.

Menurut Rikwanto, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan guna menemukan titik terang perihal peristiwa ditabraknya Luxio dari belakang. "Saat ini mereka-mereka sudah kembali ke tempat masing-masing. Apabila diperlukan bisa diambil keterangannya kembali," imbuhnya.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Rasyid sebagai tersangka. "Rasyid status tersangka karena dia yang mengemudikan dan dia yang menabrak," kata Rikwanto dalam keterangan pers di Markas Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/1/2013).(Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini