Sukses

Hakim Diminta Bebaskan 5 Mahasiswa Universitas Pamulang

Pengacara lima mahasiswa Universitas Pamulang yang ditahan dalam insiden bentrokan di kampus Unpam beberapa waktu lalu, menganggap penahanan itu tidak sah.

Pengacara 5 mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang ditahan dalam insiden bentrokan di kampus beberapa waktu lalu menilai penahanan itu tidak sah. Karena itulah pihaknya melayangkan gugatan praperadilan terhadap kepolisian.

Dalam pembacaan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum kelima Mahasiswa itu meminta hakim tunggal, Didik Setio Handono mengabulkan semua permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

"Menerima gugatan praperadilan dari pemohon secara keseluruhan," kata kuasa hukum kelima mahasiswa Unpam dari Tim Pembela Mahasiswa Atas Kekerasan Aparat (Tipmaka), Hendra Supriatna saat membacakan gugatan di ruang sidang PN Jaksel, Rabu, (2/13/2013).

Adapun kelima pemohon yang mengajukan gugatan tersebut, yakni Yudi Rijali Muslim, Ilham Firmansyah Rani, Bernadectus M Pradhipta, Soleman Keno, dan Rian Sartono Perdana. Sementara yang digugat yaitu Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Bagus Eko Bayuseno, dan Dirkrimum Mapolda Metro Jaya dan Kasat Kemneg Metro Jaya.

Dalam gugatan itu, tindakan termohon dinilai melanggar hukum dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 18 ayat 1 dan 3 KUHAP dan Pasal 21 ayat 1, 2, 3, dan 4 KUHAP.

"Tindakan aparat kepolisian hanyalah untuk membalikkan isu sebagai reaksi atas demontrasi mahasiswa Unpam saat Wakapolri Komjen Nanan Sukarna mendatangi kampus, 18 Oktober 2012 lalu," jelas Hendra yang juga pengacara dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta itu.

Menurut Hendra, aparat kepolisian saat menggendalikan demonstrasi mahasiswa Unpam, dinilai telah melakukan kesalahan prosedur. Karena itu, pemohon meminta hakim membebaskan kelimanya dan memulihkan harkat dan martabat kelima mahasiswa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam kesempatan itu, Hakim tunggal Didik meminta kepada termohon, yakni Polri menanggapi permohonan gugatan termohon. "Sidang ditunda sampai besok, semua pihak diminta hadir kembali dalam sidang sebelum jam 12.00 WIB," tegas Hakim Didik.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.