Sukses

Awal Tahun, Pengedar 400 Kg Ganja Dibekuk

Polisi tak hanya menyita 40 kilogram ganja, tapi juga menyita 15 gram sabu.

Jika Rabu 2 Januari ini merupakan hari pertama kerja para pegawai negeri sipil (PNS), maka ini juga jadi hari pertama para pengedar ganja 400 kg untuk merasakan dinginnya sel penjara. Selasa kemarin, polisi baru saja menangkap mereka di kawasan Jakarta Selatan.

Mereka dibekuk petugas Polsek Mampang Prapatan di Jalan Kemang Utara, Jakarta Selatan. Pengedar yang terdiri dari 4 orang ini dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Mereka, dijerat Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kemarin sore sekitar jam 18.00 WIB berhasil diamankan. 4 Tersangka, berada di dalam kostan. Di sana terdapat 40 kg jenis ganja kering," kata Kapolsek Mampang Komisaris Besar Polisi Siswono di Polsek Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2013).

Sebelum penangkapan berlangsung di rumah kos tersangka, mereka sempat meninggalkan rumah. Namun nasib sial menghampiri mereka, keempatnya ditangkap ketika memutuskan untuk kembali ke rumahnya.

"Pada 18.00 WIB di tempat kos sempat ditinggalkan penghuni. Pukul 18.15 WIB si penghuni datang lalu ditangkap," jelasnya.

Siswono menuturkan, berita ini berasal dari laporan masyarakat hingga sampai ke telinga polisi. Kabar ini pun segera ditindak lanjuti oleh Kanit Rekskrim.

Siswono mengatakan sebanyak 360 kg dari 400 kg ganja telah habis terjual. Keempat tersangka itu adalah HR, GA, F, dan I. Mereka diduga orang-orang baru yang terlibat dalam bisnis haram ini.

"Pemain baru, tidak menutup kemungkinan sebelumnya pernah ditangkap," ujar dia.

Bersamaan dengan itu, polisi juga menyita 15 gram sabu, 1 buah timbangan elektronik, 2 buah timbangan manual, 3 buah dus, 1 lakban, dan 2 buah handphone yang diperkirakan milik tersangka. (Ndy)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini