Sukses

Rasyid Rajasa Tak Langgar Batas Kecepatan

Mobil yang digeber Rasyid Rajasa diketahui tidak melanggar batas kecepatan maksimal.

Rasyid Amrullah Rajasa, pengemudi BMW X5 yang menabrak dan menewaskan dua penumpang Luxio tidak melanggar batas kecepatan. Begitu juga dengan mobil angkutan 'omprengan' Luxio yang membawa 10 orang, juga tidak melanggar batas kecepatan.

"Kecepatan 80 km/jam disundul sama 100 km/jam. Itu cuma penggambaran. Karena kalau sama-sama 80 tidak mungkin bisa seperti ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polis Rikwanto dalam keterangan pers di Markas Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/1/2013).

Kendati begitu, Polda akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Rikwanto menjelaskan, di beberapa titik jalan tol ada batas maksimum dan minimum kecepatan yang berbeda-beda.

"Nanti biar diperiksa lanjutan, batas kecepatan itu tergantung jalan tolnya. Ada areal-areal yang ditentukan berapa batas kecepatan maksimal, nanti akan dikonfirmasi lagi oleh penyidik," jelas Rikwanto.

Dalam kecelakaan kemarin, BMW yang dikemudikan Rasyid menabrak Luxio. Akibatnya, dua penumpang Luxio tewas dan tiga lainnya luka-luka.

Polisi sudah menetapkan putra bungsu Hatta Rajasa itu sebagai tersangka. Rasyid masih menjalani perawatan di rumah sakit yang masih dirahasiakan. Rasyid mengalami luka di kepala akibat benturan. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.