Sukses

Dirjen Bimas Islam: Uang Terimakasih Wajar

Dirjen Bimas Islam mengakui pemberian uang terima kasih dari keluarga mempelai kepada penghulu masih kerap dilakukan sebagian masyarakat. Dan itu dinilai sebagai hal yang wajar.

Pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kementerian Agama, khususnya di Kantor Urusan Agama (KUA) sudah semakin mengkhawatirkan. Jumlahnya mencapai Rp 1,2 triliun tiap tahunnya.

Namun Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil keberatan atas tudingan yang menyebut jajarannya di KUA melakukan korupsi dengan cara-cara ilegal.

Didampingi Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin, dan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Muchtar Ali, Djamil mengakui pemberian uang terima kasih dari keluarga mempelai kepada penghulu masih kerap dilakukan sebagian masyarakat. Dan itu dinilai sebagai hal yang wajar.

"Faktor budaya, sebagai ucapan terima kasih kepada KUA," kata Jamil di Jakarta, Jumat (28/12/2012).

Namun di sisi lain, tambah dia, baik yang menerima atau pun memberi dapat termasuk sebagai tindakan "gratifikasi". "Hal ini kemudian menjadi dilematis. Sebab, di sisi lain, umumnya masyarakat (80 persen) menghendaki nikah di luar kantor KUA. Selain itu mereka meminta pula kebanyakan pada hari libur, pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan," imbuh dia.

Biaya nikah resmi di KUA, kata dia, sebesar Rp 30 ribu. Jika ada permintaan umat Muslim meminta menikahkan anggota keluarganya, tentu penghulu tak memiliki dana untuk itu. Terlebih transportasi di tiap daerah selain jauh juga menyulitkan petugas mendatangi lokasi.

Sepanjang 2012, tercatat 2.319 peristiwa nikah dengan tenaga penghulu sebanyak 5.382 orang. Karena itu Abdul jamil keberatan pungutan petugas KUA mencapai Rp 1,2 triliun.

Karena itu, kata dia, pihaknya bersama Itjen tengah merumuskan solusi melalui berbagai skema reward and punishment sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika merilis hasil survei beberapa waktu lalu.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya mengimbau para penghulu untuk mengikuti aturan yang ada. Jika ada pihak melakukan pungutan di luar ketentuan, warga dapat melapor ke Kanwil Kemenag terdekat.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M Jasin, mengungkapkan pungutan liar yang terjadi di KUA bisa mencapai Rp 1,2 triliun tiap tahunnya.

"Jika setiap ada pernikahan, penghulu meminta uang Rp 500 ribu. Itu termasuk pungutan liar, itu kreasi penghulu. Di daerah pungutan itu bisa lebih besar lagi," kata M Jasin saat berbincang dengan Liputan6.com.

Menurut Jasin, dalam satu tahun minimal ada 2,5 juta pernikahan yang terjadi di Indonesia. "COba kalikan saja berapa besarnya pungutan itu. Bisa Rp 1,2 triliun lebih pungutan tiap tahunnya," ujarnya. "Padahal biaya resminya hanya Rp 30 ribu saja. Dan itu yang disetor ke negara." (Ant/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini